Kompolnas: Banyak yang Harus Sutarman Selesaikan

Kompolnas: Banyak yang Harus Sutarman Selesaikan

- detikNews
Jumat, 27 Sep 2013 18:33 WIB
Jakarta - Presiden SBY resmi mengusulkan Komisaris Jenderal Sutarman untuk menggantikan Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri. Berdasar cacatan Komisi Kepolisian Nasional banyak tugas-tugas Sutarman selaku Kepala Bareskrim Polri yang harus dituntaskan ketika menjabat Kapolri.

"Banyak PR yang harus dijawab Kapolri baru nanti, banyak kasus yang belum terungkap, seperti kasus korupsi yang belum selesai," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurrahman, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/9/2013).

Meski demikian, lembaga non kementerian yang berada di bawah Presiden dan diketuai Menkopolhukam ini menyambut baik pencalonan Sutarman untuk menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, kata Hamidah, pihaknya akan membuat catatan-catatan kepada Sutarman bila kelak resmi menjabat sebagai Kapolri, terutama dalam penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban. Sebagai Kepala Bareskrim, Sutarman membawahi lima direktorat tindak pidana namun belum terlihat prestasi besar dalam pengungkapan perkara pidana yang ditangani Bareskrim.

"Kita akan menunggu dan menagih itu," katanya.

Hamidah melihat berbagai persoalan dalam tubuh kepolisian dalam penanganan kasus, misal saja penanganan korupsi di beberapa daerah yang melibatkan para pejabat pemda.

"Ada persoalan dilematis di daerah, dari anggaran serta sarana prasarana kan masih kurang dan banyak dibantu oleh pemerintah di sana. Tentu hal ini dikhawatirkan dan jangan sampai melemahkan penegakan hukum," kata Sutarman.

Disinggung mengenai tarik menarik penanganan korupsi simulator sim antar Polri dan KPK saat itu, Hamidah menilai sikap Polri saat itu adalah tidak ingin kehilangan momen dalam penanganan korupsi.

"Polisi tidak ingin kehilangan momen itu," jelasnya.

Catatan detikcom, banyak penanganan perkara korupsi yang saat ini belum ada titik terang penanganan. Misalnya, penanganan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara dan juga Ketua DPD PD Thayib Armain. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.

Dia diduga telah melakukan korupsi terkait Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004 di Pemprov Maluku Utara. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Thayib rupanya tercatat sebagai calon legislatif di partai berlambang bintang mercy.

Kasus lainnya adalah korupsi pembangunan masjid di Kabupaten Sula Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, dengan taksiran kerugian negara sebanyak Rp 358 miliar. Ahmad juga berasal dari partai yang sama dengan Thayib Armain. Belum lagi kasus yang melilit incumbent di Sumatera Selatan yang saat ini masih dalam bidikan kepolisian.

Sutarman pernah mengungkapkan, lambannya penanganan korupsi yang melibatkan pejabat daerah karena momen Pilkada dimana para tersangka tengah mengikuti bursa calon bupati, walikota atau gubernur.

"Kasus-kasus yang dilaporkan terhadap calon baik maksudnya. Karena ada anggota Polri jadi salah satu calon gubernur, sehingga saya berikan arahan umum apabila terjadi seperti ini menjelang pemilu pelaksanaan pemilukada, proses penyelidikannya tunggu sampai pemilukada selesai," beber Sutarman mencontohkan kasus di Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2013) di Kompolnas.

"Tujuannya supaya penegakan hukum tidak disalahgunakan oleh salah satu pasangan calon untuk menyerang yang akhirnya dia tidak bersaing, tetapi setelah itu kita sidik," imbuhnya.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads