"Dengan membuat rumusan bahwa parpol yang berhak mengusulkan capres adalah parpol yang meraih suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga, atau bisa dinaikkan menjadi 4 besar," kata Ketua Bappilu Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, kepada detikcom, Jumat (27/9/2013).
Dengan formula tersebut, menurut Ferry, maka dalam pengusulan perubahan UU Pilpres tidak terjebak pada hal-hal yang sangat subjektif. Dan dengan formula itu pula maka pengusulan capres, hak politik parpol tidak tersandera oleh format Koalisi.
"Artinya, koalisi benar-benar menjadi pilihan politik dalam mendukung pencalonan, bukan semata sebuah proses bargaining yang dalam praktiknya lebih sebagai hubungan politik yang transaksional," katanya.
Namun jika waktu sudah tidak memungkinkan NasDem tak masalah UU Pilpres lama dipertahankan. Dengan demikian syarat pencapresan tetap harus memenuhi Presidential Threshold (PT) 25% suara sah nasional atau 20% kursi DPR.
"Partai NasDem mengusulkan memakai UU Pilpres yang ada saja, toh semua ada dalam konstruksi membangun penyederhanaan partai politik dan memperkuat pemerintahan presidensiil," tegasnya.
(van/nrl)











































