"Julia terindikasi terkait dengan salah satu agensi model di Indonesia dengan inisial AM. Jika ditemukan bukti, agensi model AM juga bisa diancam pidana," ujar Anggi Wicaksono, Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Jaksel, di kantornya, Jumat (27/9/2013).
Berdasarkan informasi dari Imigrasi Jaksel merujuk pada media massa yang mempublish foto Lazareva, agensi model yang dimaksud adalah Ammor Model. Menurut Anggi, pihaknya juga telah mengantongi empat model cantik yang tidak memiliki izin kerja lainnya, yang bekerja untuk agensi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anggi, agensi tersebut terindikasi melanggar Pasal 122 huruf B UU no 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Semoga ini menjadi peringatan bagi agency model untuk mematuhi peraturan perundangan. Bahwa perizinan model asing harus sesuai bukan izin kunjungan namun izin kerja," kata Anggi.
(fjr/lh)