Penipu Kartu Kredit Beli Database untuk Incar Korban

Penipu Kartu Kredit Beli Database untuk Incar Korban

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jumat, 27 Sep 2013 16:48 WIB
Penipu Kartu Kredit Beli Database untuk Incar Korban
Juanto dan Ronalsi (kaus kuning) di Mapolsek Kepala Gading.
Jakarta - Juanto alias David dan Ronaldi alias Andre Budiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan kartu kredit. Untuk mendapatkan korban mereka mencarinya dari database nasabah bank yang dijual secara gelap.

"Saya beli seratus database," kata tersangka kasus penipuan kartu kredit, Juanto di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/9/2013).

Di dalam database yang dia beli terdapat nama nasabah, alamat, pekerjaan dan bank penerbit kartu kredit. Bermodal data ini Juanto mendekati korbannya dan menawarkan program upgrade kartu kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada yang curiga waktu nawarin menggunakan name tag dari bank," ujarnya.

Tentang modusnya uang menggunting lantas menyatukan kembali dengan isolasi, rupanya berawal dari coba-coba. Demikian juga dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang dibuatnya.

"Uang palsu digunakan buat membeli nasi goreng di kemayoran," pungkasnya.

Pelaku penipuan kartu kredit atas nama Ronaldi alias Andre Budiyanto dan Juanto alias David di kenakan pasal 378 K.U.H.Pidana atas perkara penipuan dan Khusus Juanto ditambah dikenakan pasal 244 K.U.H.Pidana atas perkara meniru atau memalsukan mata uang kertas. Dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara untuk kasus penipuan dan maksimal 10 tahun penjara untuk perkara meniru dan memalsukan mata uang kertas.

(fan/lh)


Berita Terkait