"Kami mengamankan 1 warga negara Rusia pemegang izin tinggal untuk kunjungan. Namun setelah kami telusuri, yang bersangkutan berprofesi sebagai model. Dia bekerja untuk agency model dengan inisial AM," ujar Kepala Seksi Wicaksono Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Jaksel, di kantornya, Jumat (27/9/2013).
Dari data yang ada di paspornya, Lazareva sudah tujuh kali masuk ke Indonesia, dari Januari 2013. Dalam tujuh kali kesempatan itu, dia selalu menuliskan izin untuk berkunjung atau berlibur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya dia mengelak, namun tunjukkan bukti," ujar Anggi.
Selanjutnya, Lazareva diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di depan penyidik keimigrasian. Besar kemungkinan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Lazareva sendiri melanggar Pasal 122 huruf a UU no 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Semoga ini menjadi peringatan bagi agency model untuk mematuhi peraturan perundangan. Bahwa perizinan model asing harus sesuai bukan izin kunjungan namun izin kerja," kata Anggi.
(/ndr)











































