"Olly terlibat, dia nerima duit dari Mahfud Suroso," ujar Nazar di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013).
Saat ditanya jumlah uang yang diterima Olly, mantan bendahara umum partai Demokrat itu tak sempat menjawab. Pintu mobil tahanan yang ditumpanginya buru-buru ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (set meja yang disita) belum pasti, bisa gratifikasi bisa suap," kata wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas Kamis (26/9).
Busyro menjelaskan, KPK akan segera mengklarifikasi ke pihak Olly. Hal itu harus segera dilakukan, agar KPK bisa segera menyimpulkan apakah barang itu gratifikasi atau suap dalam bentuk barang.
"Nanti akan diklarifikasi apakah gratifikasi atau suap dalam bentuk barang," jelasnya.
Saat ditanya apakah KPK akan segera menetapkan Olly sebagai tersangka baru dalam kasus Hambalang, Busyro belum bisa memastikan. Wakil ketua KPK itu menegaskan, proses penggeledahan terkait pengembangan kasus Hambalang.
"Penggeledahan ini dalam rangka pengembangan, kasus ini supaya memperoleh keutuhan konstruksi kasusnya, kemudian didukung dengan alat-alat bukti, termasuk barang-barang yang disita," ungkapnya.
Seperti diketahui penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Olly Dondokambey yang berada di Jl Reko Bawah Desa Kolongan, kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Penggeledahan terkait proses penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dua set meja makan dan empat kursi berbahan kayu. Barang yang disita itu diduga adalah pemberian dari PT Adhi Karya. Menurut informasi pemberian itu untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran proyek Hambalang di Banggar DPR.
Beberapa waktu lalu Olly sudah membantah soal tudingan ini.
(kha/ndr)











































