Padahal Mun'im dinilai punya alasan kuat untuk membuka peluang PK boleh diajukan lebih dari sekali. "Sebenarnya almarhum kita siapkan untuk saksi ahli di rencana sidang PK kedua. Itu setelah ada putusan MK nanti," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada detikcom melalui pesan singkat, Jumat (27/9/2013).
"Di MK kemarin sengaja kita simpan almarhum untuk tidak jadi saksi ahli, namun takdir berkehendak lain dengan memanggil beliau mendahului kita semua," ujar Boyamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai bentuk belasungkawa karena selama ini Beliau merasa cukup terbantu dengan kesaksiah ahli almarhum dalam mencari keadilan dalam kasus yang menimpa Pak Antasari," kata Boyamin menutup pembicaraan.
(vid/asp)










































