"Kebutuhan informasi perkara lewat sistem IT berkaitan erat dengan Ease Doing Bisnis (EBD), terutama informasi penyelesaian perkara-perkara niaga dan investor asing," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (27/9/2013).
Sejak pagi ini, tim MA terus menyelesaikan persiapan tersebut dan mengevaluasi kekurangan yang ada. Seperti desk informasi, server, peralatan dan kinerja pejabat pengelola informasi daerah, baik pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan MA yaitu selama setahun terakhir yaitu bandwidth lemah. Selain itu kekurangan sarjana dan tenaga IT, terutama untuk petugas informasi. MA menyadari perkembangan teknologi menjadi salah satu tulang punggung utama dalam melayani masyarakat.
Dengan sistem penelusuran perkara yang tengah dibangun, masyarakat bisa mengecek progres sebuah perkara, baik pidana, perdata hingga jadwal sidang tilang.
"Kemarin kami melakukan hal yang sama untuk wilayah Sulawesi Selatan," ujarnya.
(asp/nrl)











































