"Untuk dapat barang narkoba tersebut ES mengaku kerja sama dengan salah seorang napi di Lapas Narkotika Cipinang berinisial GS," ujar Kabag Humas Kombes Pol Sumirat Dwiyanto dipemusnahan barang bukti di halaman parkir belakang BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/9/2013).
Menurutnya GS telah diamankan dan dimintai keterangan. Napi tersebut diketahui bertugas sebagai perantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumirat mengatakan ES dan BC merupakan sepasang kekasih. BC sendiri memiliki rekam jejak sebagai pengedar
narkotika.
"Lelakinya juga adalah mantan napi dalam kasus yang sama. Mereka biasa menjual barang tersebut ke sejumlah klub malam," ungkapnya.
Saat ini para tersangka dalam kasus ini masih diperiksa di tahap penyidikan. Berkas belum dilimpahkan ke persidangan.
Sebelumnya BNN telah memusnahkan sebagian barang barang bukti dengan LKN /80-INTD/VI/2013/BNN pada tanggal (20/6) dengan rincian barang bukti 1.333 butir ekstasi dan 14,34 gram sabu. Sepasang kekasih tersebut telah memulai bisnis haram sejak tahun 2010 lalu.
(edo/)











































