"Agenda hari ini penertiban parkir liar di Marunda, Yos Sudarso, dan Martadinata," kata Komandan Regu (Danru), Dandung Juniarto setelah melakukan razia parkir liar di jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara, Jumat (27/9/2013).
Razia mulai dilakukan pukul 11.15 WIB. Truk yang tak ada sopirnya dicabut pentilnya, sedang yang ada sopirnya diberi surat tilang. Selama lima hari melakukan razia parkir liar, sudah 155 truk yang terkena tilang dan 60 truk diambil pentilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dandung mengimbau agar truk dan kendaraan lain jangan parkir di tempat yang mengganggu lalu lintas. Badan truk yang besar sangat mengganggu arus lalu lintas bila parkir sembarangan.
Sementara itu, Wawan (31) sopir truk yang pentil bannya diambil merasa frustasi dan kebingungan. Dia mengaku kaget dengan adanya razia ini.
"Nggak pernah tahu ada sosialisasi, tahu-tahu pentil di ambil, sekarang bingung kalau mau parkir truk di mana," ujar wawan.
Sebelumnya Kasiop Dinas Perhubungan Jakarta Utara Budiyono menjelaskan, kendaraan yang parkir sembarangan Melanggar Ketentuan Parkir Pasal 278 UU 22 Tahun 2009 jo Pasal 95 Huruf C PP 42 Tahun 1993 jo Pasal 55 (2) Perda 12 Tahun 2003. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
(fan/ndr)











































