"Dalam penentuan kelulusan tetap pada 60-40. Batas nilai kelulusan dinaikkan secara bertahap, dari yang sekarang ini minimal rata-rata 5,50 dan nilai terendah 4,00 nantinya akan dinaikkan," ujar Kapus Penelitian dan Kebijakan Balitbang Kemdikbud Bambang Indriyanto selaku juru bicara Tim Perumus Hasil Konvensi UN.
Hal itu disampaikan Bambang di Gedung D Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian untuk teknis pengambilan nilai sekolah adalah 70 persen untuk nilai rapor dan 30 persen untuk nilai ujian sekolah. Setiap sekolah wajib melaporkan nilai rapor siswa setiap semester kepada pusat," jelas Bambang.
Pengiriman nilai rapor ini dari sekolah ke pusat data Kemendikbud dilakukan secara online.
Dalam konvensi ini juga ada wacana nilai kelulusan siswa 100:100 dari UN dan Nilai Sekolah, yang berarti untuk lulus maka, baik UN dan Nilai Sekolah harus lulus keduanya. Namun wacana ini masih rancangan untuk 5 tahun mendatang.
Hasil Konvensi UN ini nantinya akan dirilis oleh kemdikbud melalui website Kemendikbud.
(bpn/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini