Pencetakan dan Distribusi Soal UN 2014 Dilakukan Tiap Provinsi

Konvensi UN

Pencetakan dan Distribusi Soal UN 2014 Dilakukan Tiap Provinsi

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 27 Sep 2013 12:35 WIB
Pencetakan dan Distribusi Soal UN 2014 Dilakukan Tiap Provinsi
Konvensi UN (Foto: Bagus PN/detikcom)
Jakarta - Sesuai dengan hasil Pra konvensi Ujian Nasional (UN) di 3 wilayah, pencetakan dan distribusi soal UN 2014 dilakukan oleh masing-masing provinsi. Hal ini ditetapkan dalam konvensi UN yang dilaksanakan pada 26-27 September 2013 di Gedung D Kemendikbud.

Tim Perumus yang diketuai oleh Wamendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim terdiri dari 10 orang. Di antara anggotanya adalah Kapus Penelitian dan Kebijakan Balitbang Kemdikbud, Bambang Indriyanto, Dirjen Dikti Djoko Santosa dan perwakilan peserta.

"Tim perumus telah merumuskan bahwa penggandaan soal Ujian Nasional diselenggarakan oleh provinsi dengan pengawasan oleh pemerintah pusat," ujar Kapus Penelitian dan Kebijakan Balitbang Kemendikbud Bambang Indriyanto saat di Gedung D Kemdikbud RI, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum perumusan, forum Konvensi UN dibagi dalam beberapa forum panel. Sempat terlontar usulan dari salah satu panel yang membahas mengenai perihal penggandaan bahwa soal tetap digandakan oleh pusat. Pendapat demikian disertai dengan catatan bahwa Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendikbud, mempertimbangkan perbedaan zonasi dan waktu sehingga tidak terjadi keterlambatan.

"Pertimbangan kami mengapa tetap dilaksanakan oleh pusat karena faktor kualitas percetakan dan faktor keamanan," ujar juru bicara salah satu forum panel, Werry Darta Saifur

Namun pertimbangan tersebut kemudian dijawab oleh Tim Perumus.

"Kalau untuk keamanan jadi nanti penyerahan naskah soal diserahkan oleh pusat ke daerah dengan diawasi Perguruan Tinggi dan aparat kepolisian setempat. Selama proses pencetakan, kerahasiaan soal menjadi tanggung jawab kepolisian," jawab Bambang Indriyanto.

Sementara untuk kualitas percetakan nantinya akan dibuat standard cetak. Sementara untuk pelaksanaan tender menjadi kewenangan daerah.

(nwk/nrl)


Berita Terkait