Tim Perumus yang diketuai oleh Wamendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim terdiri dari 10 orang. Di antara anggotanya adalah Kapus Penelitian dan Kebijakan Balitbang Kemdikbud, Bambang Indriyanto, Dirjen Dikti Djoko Santosa dan perwakilan peserta.
"Tim perumus telah merumuskan bahwa penggandaan soal Ujian Nasional diselenggarakan oleh provinsi dengan pengawasan oleh pemerintah pusat," ujar Kapus Penelitian dan Kebijakan Balitbang Kemendikbud Bambang Indriyanto saat di Gedung D Kemdikbud RI, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan kami mengapa tetap dilaksanakan oleh pusat karena faktor kualitas percetakan dan faktor keamanan," ujar juru bicara salah satu forum panel, Werry Darta Saifur
Namun pertimbangan tersebut kemudian dijawab oleh Tim Perumus.
"Kalau untuk keamanan jadi nanti penyerahan naskah soal diserahkan oleh pusat ke daerah dengan diawasi Perguruan Tinggi dan aparat kepolisian setempat. Selama proses pencetakan, kerahasiaan soal menjadi tanggung jawab kepolisian," jawab Bambang Indriyanto.
Sementara untuk kualitas percetakan nantinya akan dibuat standard cetak. Sementara untuk pelaksanaan tender menjadi kewenangan daerah.
(nwk/nrl)











































