"Kita anggap ini efektif," ujar Jokowi di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2013).
Jokowi menegaskan, cara ini akan diteruskan untuk menghilangkan kebiasaan warga memarkir sembarangan mobilnya. "Jadi hati-hati warga kalau parkir. Kalau sudah ada tulisan P dicoret, masih parkir, ya pasti akan digembosi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru yang pertama. Nanti yang kedua langsung akan kita derek," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Pelanggar yang dicabut pentil ban kendaraannya dinyatakan telah menyalahi UU Lalu Lintas dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebab ada rambu-rambu lalu lintas dan fungsi trotoar yang diambil para pelanggar.
(jor/mok)











































