"Selama proses persidangan terdakwa mampu menjawab pertanyaan sehingga terdakwa dapat mempertangung-jawabkan perbuatan hukum apabila terbukti bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr Sumarno, Jaktim, Kamis (26/9/2013).
Menurutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Tini terbukti membantu kejahatan pembunuhan berencana. Dimana perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya sesorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak lama dari kejadian terdakwa masuk kedalam dan melihat korban sudah terikat di dalam kamar. Saat itu Benget meminta terdakwa untuk membeli tali plastik di warung.
"Sekembali dari warung terdakwa tidak berani bertanya untuk apa, dari balik pintu terdakwa melihat Darna Sri Astuti dalam keadaan tidak berbusana," beber Pandu.
Saat itu Benget kembali meminta terdakwa mengambilkan botol air mineral 600 ml yang disikan air panas dari dispenser. Setelah diserahkan terdakwa sempat melihat kondisi ikatan korban sudah terlepas.
"Setelah itu terdakwa mendengar 'ampun pak ampun pak ah ah'. Kemudian terdakwa kembali dipanggil untuk membelikan pembalut dan obat antibiotik," lanjut ketua majelis hakim.
Sekembali dari warung, terdakwa diminta Benget memakaikan pembalut dan memberikan obat. Ketika itu terdakwa sempat bertanya terhadap korban.
"Korban hanya menjawab, 'saya pendarahan begini, sakit-sakit'. Setelah itu tidak membawakan ke rumah sakit," tuturnya
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis hakim menyimpulkan perbuatan terdakwa terbukti sah membantu Benget. Sehingga korban meninggal keesokan harinya.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dikenakan kepada terdakwa pasal 340 junto pasal 56 ayat 1," ujar Pandu.
Adapun pertimbangan hakim yang meringakan, selama persidangan terdakwa berkelakuan baik dan sopan. Sementara pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa terbilang sadis dan memenuhi unsur tindak pidana.
"Terdakwa membiarkan korban menderita dan tidak memberikan bantuan sehingga korban meninggal dunia, selain itu terbukti dengan sengaja membantu menghilangkan nyawa seseorang," tandasnya.
(edo/mpr)