Ini Pertimbangan Hakim Vonis 14 Tahun Penjara Untuk Tini

Kasus Mutilasi

Ini Pertimbangan Hakim Vonis 14 Tahun Penjara Untuk Tini

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 23:41 WIB
Tini saat divonis hakim (Foto: Edward/detikcom)
Jakarta - Tini divonis 14 tahun penjara karena membantu Benget Situmorang memutilasi istrinya, Darna Sri Astuti. Sejumlah pertimbangan disampaikan oleh majelis hakim terkait vonis tersebut.

"Selama proses persidangan terdakwa mampu menjawab pertanyaan sehingga terdakwa dapat mempertangung-jawabkan perbuatan hukum apabila terbukti bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr Sumarno, Jaktim, Kamis (26/9/2013).

Menurutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Tini terbukti membantu kejahatan pembunuhan berencana. Dimana perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya sesorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar pada beberapa hari sebelum kejadian, terdakwa melihat Darna Sri Astuti dibawa masuk ke kamar mandi, tidak lama kemudian terjadi pertengkaran," tutur Pandu.

Tidak lama dari kejadian terdakwa masuk kedalam dan melihat korban sudah terikat di dalam kamar. Saat itu Benget meminta terdakwa untuk membeli tali plastik di warung.

"Sekembali dari warung terdakwa tidak berani bertanya untuk apa, dari balik pintu terdakwa melihat Darna Sri Astuti dalam keadaan tidak berbusana," beber Pandu.

Saat itu Benget kembali meminta terdakwa mengambilkan botol air mineral 600 ml yang disikan air panas dari dispenser. Setelah diserahkan terdakwa sempat melihat kondisi ikatan korban sudah terlepas.

"Setelah itu terdakwa mendengar 'ampun pak ampun pak ah ah'. Kemudian terdakwa kembali dipanggil untuk membelikan pembalut dan obat antibiotik," lanjut ketua majelis hakim.

Sekembali dari warung, terdakwa diminta Benget memakaikan pembalut dan memberikan obat. Ketika itu terdakwa sempat bertanya terhadap korban.

"Korban hanya menjawab, 'saya pendarahan begini, sakit-sakit'. Setelah itu tidak membawakan ke rumah sakit," tuturnya

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis hakim menyimpulkan perbuatan terdakwa terbukti sah membantu Benget. Sehingga korban meninggal keesokan harinya.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dikenakan kepada terdakwa pasal 340 junto pasal 56 ayat 1," ujar Pandu.

Adapun pertimbangan hakim yang meringakan, selama persidangan terdakwa berkelakuan baik dan sopan. Sementara pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa terbilang sadis dan memenuhi unsur tindak pidana.

"Terdakwa membiarkan korban menderita dan tidak memberikan bantuan sehingga korban meninggal dunia, selain itu terbukti dengan sengaja membantu menghilangkan nyawa seseorang," tandasnya.

(edo/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads