KPK Pertimbangkan Ajak MA Tangani Bocornya Izin Penggeledahan Rumah Olly

KPK Pertimbangkan Ajak MA Tangani Bocornya Izin Penggeledahan Rumah Olly

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 18:54 WIB
Olly Dondokambey.
Jakarta - KPK telah memanggil tiga orang pegawai PN Manado untuk dimintai keterangan terkait bocornya surat izin penggeledahan rumah Olly Dondokambey. KPK juga mempertimbangkan menggandeng MA.

"Kemarin ada pemikiran berkoordinasi dengan MA," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013).

KPK punya alasan kuat mempertimbangkan untuk menggandeng MA. Ketika ditemukan pelanggaran etik di kasus pembocoran surat ini, maka MA bisa langsung turun tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ditemukan ada pelanggaran etik, kan bisa langsung ditangani MA," jelas Johan.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah memanggil tiga pejabat eselon II di Pengadilan Negeri Manado. Pemanggilan ini terkait bocornya surat izin penggeledahan di rumah politisi PDIP Olly Dondokambey.

"Memang benar anggota KPK datang memberikan surat panggilan, ada tiga pejabat yang diberikan surat untuk menghadap ke gedung KPK pada 1 Oktober nanti," ujar Humas PN Manado, Novrry Tammy Oroh kepada detikcom.

Oroh mengatakan, tiga pejabat yang dipanggil adalah Panitera Sekretaris (Pansek) Marthin Ruru, Kasubag Umum Mourets Muaya dan Plh Panmud Pidana Khusus Marthen Mendila.

"Suratnya masing-masing sudah diterima," lanjut Oroh.

Surat izin penggeledahan terhadap rumah bendahara umum PDIP sempat tersebar ke kalangan media lokal di Manado pada Senin (23/9). Pihak KPK sempat menyesalkan bocornya surat itu karena dikhawatirkan akan menghambat proses penggeledahan.

(kha/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads