Warga yang merupakan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bangunan tersebut FX Untung Gunawan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Selain Unsoed, ada tiga pihak lain yang juga ikut digugat, yakni Ditjen Dikti sebagai tergugat I, Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banyumas sebagai tergugat II, dan Pemkab Banyumas sebagai tergugat III.
Namun dalam sidang perdana tersebut hanya dihadiri pihak penggugat serta Pemkab Banyumas. Sementara pihak Unsoed yang menjadi tergugat tidak menghadiri sidang, akhirnya sidang ditunda pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, gugatan kliennya tersebut masih pada pendirian semula yaitu mengembalikan fungsi sosial lahan yang justru ditempati bangunan tersebut. Karena lahan itu adalah ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi sosial. Selain itu, bangunan yang didirikan di atas lahan tersebut juga menganggu fungsi irigasi yang sebenarnya sudah ada.
"Saat klien kami membeli tanah di belakang lahan tersebut tahun 1984, disitu masih kosong, dan tidak ada bangunan apapun, karena waktu itu memang peruntukannya adalah untuk jalur hijau," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya merasa kecewa dengan ketidakhadiran Unsoed dalam sidang perdana ini, mengingat kasus ini sudah bergulir sejak lama.
"Kami juga masih membuka kesempatan untuk diadakannya mediasi namun jika masih belum menemui kesepakatan, maka jalur hukum yang akan kami tempuh," tambahnya.
Sementara itu, juru bicara tim kuasa hukum Unsoed, Dr Hibnu Nugroho saat dikonfirmasi mengatakan, ketidakhadiran tim kuasa hukum Unsoed dalam persidangan karena faktor kesibukan. Namun, dalam persidangan lanjutan, ia berjanji akan hadir.
"Ini soal kesibukan saja, tetapi kita tetap mengusahakan untuk bisa hadir dalam sidang kedua nanti," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga siap untuk melakukan pembongkaran, hanya saja untuk saat ini hal tersebut bukan merupakan prioritas Unsoed.
"Hanya butuh waktu karena terus terang tidak masuk skala prioritas. Kan tahu sendiri Unsoed sekarang sedang banyak masalah," tutur Hibnu.
Sebelumnya, Dirjen Dikti Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nasional telah menegur Unsoed atas penggunaan tanah negara milik Propoinsi Jawa Tengah yang tidak sesuai peruntukkan, yang tadinya sebagai kawasan hijau, justru dijadikan deretan kios yang disewakan kepada pihak ketiga. Lahan tersebut terletak persis di depan kampus Fisip Unsoed, dan Dikti sudah menyarankan kepada Unsoed agar bangunan tersebut dibongkar melalui surat nomor 1357/E/T/2012, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Dikti, Djoko Santoso.
Dalam surat rekomendasi tersebut juga menyatakan, jika bangunan tidak segera dibongkar, maka berpotensi untuk menjadi temuan tim auditor, mengingat uang sewa yang dihasilkan dari bangunan-bangunan tersebut tidak pernah masuk dalam kas negara.
Namun, hingga kini di atas lahan tersebut masih nampak berdiri deretan kios yang justru terbengkalai, tanpa adanya kejelasan atas status dan tindak lanjut yang dilakukan Unsoed terhadap lahan tersebut, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke meja hijau.
(arb/asp)