"Nggak nggak pernah, tadi juga kan nggak ditanyakan," kata Anis dikonfirmasi usai persidangan, Kamis (26/9/2013).
Anis bahkan tidak mengenal Yudi yang juga tersangkut perkara hukum yang ditangani Kejaksaan. "Saya nggak kenal yang namanya Yudi Setiawan dan tadi juga nggak ditanyakan kan," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan untuk Fathanah, nama Anis Matta disinggung. Disebutkan pada 18 September 2012, Fathanah menemui Yudi Setiawan di kantor PT CTA menyampaikan proyek bibit kopi tahun 2013 dengan membawa berkas pengadaannya yang diperolehnya dari Anis Matta.
Untuk meyakinkan Yudi Setiawan, Fathanah kemudian menelpon Anis Matta selaku Wakil Ketua DPR/ Sekjen PKS saat itu. "Lalu HP terdakwa (Fathanah) diserahkan kepada Yudi Setiawan untuk berbicara langsung dengan Anis Matta," beber jaksa membacakan dakwaan.
Fathanah selanjutnya meminta Yudi memberikan uang muka untuk ijon proyek tersebut sebesar Rp 1 persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar. Yudi memenuhi permintaan tersebut.
Yudi kemudian mengirim uang ke rekening Fathanah dengan total Rp 1,9 miliar. Seluruh uang muka terkait proyek kopi dari Yudi Setiawan tersebut diserahkan terdakwa kepada Luthfi Hasan Ishaaq.
(fdn/mad)