Vonis Pemutilasi Benget Situmorang Ditunda

Vonis Pemutilasi Benget Situmorang Ditunda

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 17:10 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda vonis hukuman Benget Situmarang (36) pemutilasi istrinya Darna Sri Astuti. Terdakwa diketahui tidak bisa hadir ke pengadilan karena sakit.

Persidangan Benget seharusnya digelar setelah sidang vonis terhadap Tini (39). Tini adalah wanita yang ikut membantu benget dalam memutilasi Darna. Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono sempat menunggu terdakwa saat persidangan. Namun terdakwa tak kunjung muncul.

"Ini kemana terdakwanya," tanya Pandu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon maaf majelis, terdakwa tidak dapat hadir karena sedang sakit, dan ini ada surat keterangan dokternya," kata Ibnu.

"Surat keterangan dokter Yeni Sultyowati dokter Rutan Cipinang. Sakit apa ini tidak dijelaskan ya ?," tanya Pandu

"Tidak jelas, Majelis saya juga kemarin tidak sempat melihat kondisi terdakwa," jawab Ibnu.

Mendengar jawaban dari jaksa, ketua majelis hakim merasa kecewa. Menurutnya setiap keterangan sakit harus dijelaskan diagnosa sakitnya seperti apa. "Kalau ada surat sakit harus jelas, sakit apa, karena bisa saja dia sakit mata atau apa kan masih bisa hadir," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Benget Situmorang, Edward Sihombing menjelaskan kalau kliennya tidak dapat hadir karena penyakit jantung dan paru-paru. Keterangan itu didapatkan dari rekannya terdakwa yang menjenguk di rutan.

"Keterangan temannya benget sakit jantung, dan paru majelis hakim," ujar Edward.

Mendengar jawaban dari kuasa hukum terdakwa, Pandu sempat meminta surat keterangan tersebut. Namun pengacara Benget tidak dapat menunjukkan.

"Kalau memang sakit harus ada keterangan sakit yang jelas. Karena pada tanggal (11/10) masa penahan Benget sudah habis dan harus dibebaskan karena tidak ada keputusan hukuman tetap," kata Pandu.

Pandu juga meminta keseriusan JPU untuk dapat menghadirkan terdakwa selama proses persidangan. Dengan begitu dapat mempelancar proses persidangan.

"Kalau tidak pertanyaan, sidang perkara mutilasi oleh Benget Situmorang akan kita undur Senin (30/9) dengan dihadirkan terdakwa," tandasnya.

(edo/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads