Dua rekaman yang diputar adalah pembicaraan mengenai gugatan hasil hitung suara Pilkada Takalar, Sulsel, ke MK dan pembicaraan soal hitung cepat untuk Pilgub Sulsel.
Namun sayang, bunyi rekaman tidak terlalu jelas terdengar. Berikut sebagian petikannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis: (tidak jelas)
Fathanah: kira-kira besok saya bisa siapkan, 30 ribu ya
Anis: 300
Fathanah: oh 300 dalam rupiah
Fathanah: dia senang karena kita yang... (terpotong)
Anis: kita sudah 80 persen ke situ.. (tidak jelas)
Usai diputar rekaman, hakim langsung mengkonfirmasi ke Anis Matta. Menurut presiden PKS tersebut, uang digunakan untuk quick count.
"Jadi itu setahu saya untuk quick count karena sudah mau pencoblosan (Pilgub Sulsel)," terang Anis.
Anis mengaku menyebut angka Rp 300 juta karena Fathanah bertanya biaya quick count untuk calon gubernur yang didukung PKS yakni Ilham Arief Sirajuddin. "Itu biaya quick count, karena beliau bertanya saya jelaskan," tuturnya.
Di akhir sidang, Fathanah membenarkan keterangan Anis. "Semua sesuai," ujarnya.
Soal duit 30 ribu (tidak disebutkan mata uang, red), Fathanah menyebut itu untuk biaya quick count yang rencananya akan dikerjakan Indo Barometer. "Ada Pak Qodari," ujarnya.
(fdn/mad)