Bantu Benget Situmorang Mutilasi Istri, Tini Divonis 14 Tahun Bui

Bantu Benget Situmorang Mutilasi Istri, Tini Divonis 14 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 16:42 WIB
Tini saat divonis hakim (Foto: Edward Febriyatri K/detikcom)
Jakarta - Tini membantu Benget Situmorang memutilasi istrinya, Darna Sri Astuti, pada Sabtu (2/3/2013) lalu. Tini kini dijebloskan hakim ke penjara selama 14 tahun.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti serta fakta-fakta dalam persidangan, bahwa terdakwa Tini terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa seseorang. Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara dipotong masa hukuman badan yang telah dijalankan," ketua majelis hakim, Pandu Budiono.

Hal itu dikatakan hakim Pandu Budiono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Nomor 1 Cakung, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah fakta-fakta persidangan dan vonis dibaca, majelis hakim menanyakan pada terdakwa apakah akan pikir-pikir atau melakukan banding.

"Jadi Saudara Tini, majelis hakim sudah memutuskan bahwa Saudari dihukum hukuman 14 tahun penjara, Saudari punya hak untuk pikir-pikir atau melakukan banding. Silakan Saudari Tini berkonsultasi terhadap penasihat hukumnya," kata hakim Pandu.

Tini lantas menuju meja pembela hukumnya, Edward Sihombing. Setelah berunding sebentar, Tini, yang diwakili Edward mengatakan akan pikir-pikir lebih dulu.

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ibnu Suud. "Majelis kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," jelas Jaksa Ibnu.

Hakim lantas menentukan waktu 1 minggu untuk memutuskan apakah terdakwa dan jaksa pikir-pikir atau banding sebelum akhirnya menutup sidang.

Benget membunuh dan memutilasi korban pada Sabtu (2/3) malam lalu. Setelah dibunuh, Benget menyimpan potongan-potongan jasad korban di kamarnya selama 2 hari. Selasa (5/3) pagi, pelaku dibantu pembantunya, Tini, membuang jasad korban di 6 titik di Tol Cawang-Cikampek.

Polisi berhasil menangkap keduanya pada Rabu (6/3) malam setelah mendapat laporan dari warga dan melakukan penelusuran. Atas tindakan kejahatan ini, tersangka Benget dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati. Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.

(nwk/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads