"Proyek manager inisial MI dari PT Ganiko Adi Perkasa, pelaksana lapangan inisialnya H dan penanggung jawab operator inisial S," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady di GOR Koja, Jl Balai Rakyat, Koja, Jakarta Utara, Kamis (26/9/2013).
Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Jakarta Utara dan Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri disimpulkan ambruknya GOR terjadinya kesalahan karena kelalaian seorang petugas. Kelalaian itu telah menyebabkan jatuhnya korban luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun Mapolres Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka, dalam kasus ambruknya GOR Koja ini kemungkinan masih dapat ditemukan tersangka baru. "Namun untuk saat ini saya belum menemukan tersangka lagi," pungkasnya.
Peristiwa ambruknya bagian tangga GOR Koja tersebud terjadi pada Kamis (19/9/2013) pukul 17.00 WIB. Kepala Dinas dan Olah Raga Ratiyono menjelaskan, runtuhnya bagian tangga GOR yang sedang dibangun tersebud karena penumpukan beban coran beton di satu titik. Sehingga melebihi kapasitas hingga 6 ton.
Selain itu, adanya gangguan komunikasi antara operator cor beton dengan pelaksanaan pekerjaan dalam hal memberikan instruksi aba-aba berhenti.
(tfn/lh)