Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ambruknya GOR Koja

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ambruknya GOR Koja

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 15:52 WIB
Jakarta - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ambruknya cetakan tangga utama Gelanggang Olah Raga (GOR) Koja, Jakarta Utara. Mereka adalah menager proyek, kepala pelaksana lapangan dan penanggung jawab operator.

"Proyek manager inisial MI dari PT Ganiko Adi Perkasa, pelaksana lapangan inisialnya H dan penanggung jawab operator inisial S," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady di GOR Koja, Jl Balai Rakyat, Koja, Jakarta Utara, Kamis (26/9/2013).

Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Jakarta Utara dan Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri disimpulkan ambruknya GOR terjadinya kesalahan karena kelalaian seorang petugas. Kelalaian itu telah menyebabkan jatuhnya korban luka berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara " tambah Daddy.

Meskipun Mapolres Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka, dalam kasus ambruknya GOR Koja ini kemungkinan masih dapat ditemukan tersangka baru. "Namun untuk saat ini saya belum menemukan tersangka lagi," pungkasnya.

Peristiwa ambruknya bagian tangga GOR Koja tersebud terjadi pada Kamis (19/9/2013) pukul 17.00 WIB. Kepala Dinas dan Olah Raga Ratiyono menjelaskan, runtuhnya bagian tangga GOR yang sedang dibangun tersebud karena penumpukan beban coran beton di satu titik. Sehingga melebihi kapasitas hingga 6 ton.

Selain itu, adanya gangguan komunikasi antara operator cor beton dengan pelaksanaan pekerjaan dalam hal memberikan instruksi aba-aba berhenti.

(tfn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads