Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut ada M Nur, Sutejo Bomantoro dan SB Hutagalung. Ketiga hakim itu diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara sengketa lahan dan bangunan.
"Mereka dilaporkan karena diduga melakukan tindakan pidana keterangan saksi atau mengubah saksi dalam putusan No 717/PDT.G/2012/PN.MDN yang diketuk 17 September 2013 lalu," kata Agnestesia saat ditemui wartawan di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (25/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agnes menambahkan, pelaporan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah perkaranya. Tetapi dia ingin KY memeriksa hakim-hakim tersebut, dan bila dinyatakan terbukti, maka hakim itu harus diberi sanksi.
"Kami memohon agar KY berkenan untuk memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap hakim-hakim ini. Karena kami tidak ingin ada hakim yang sewenang-sewenang melakukan vonis," ucapnya.
(rvk/asp)