Diduga Langgar Kode Etik, 3 Hakim PN Medan Dilaporkan ke KY

Diduga Langgar Kode Etik, 3 Hakim PN Medan Dilaporkan ke KY

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 15:35 WIB
Gedung KY (ari/detikcom)
Jakarta - Tiga hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) siang ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Ketiganya dilaporkan oleh Agnestesia dan anaknya Ricky karena diduga melakukan pelanggaran perilaku hakim.

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut ada M Nur, Sutejo Bomantoro dan SB Hutagalung. Ketiga hakim itu diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara sengketa lahan dan bangunan.

"Mereka dilaporkan karena diduga melakukan tindakan pidana keterangan saksi atau mengubah saksi dalam putusan No 717/PDT.G/2012/PN.MDN yang diketuk 17 September 2013 lalu," kata Agnestesia saat ditemui wartawan di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (25/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dilaporkan ke KY, Agnes juga melaporkan ketiga hakim ini ke Mabes Polri. Dia meminta agar KY menindaklanjuti pengaduan tersebut guna mencari titik terang dari putusan tersebut.

Agnes menambahkan, pelaporan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah perkaranya. Tetapi dia ingin KY memeriksa hakim-hakim tersebut, dan bila dinyatakan terbukti, maka hakim itu harus diberi sanksi.

"Kami memohon agar KY berkenan untuk memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap hakim-hakim ini. Karena kami tidak ingin ada hakim yang sewenang-sewenang melakukan vonis," ucapnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads