Akhirnya, Abilio Soares Dibebaskan

Akhirnya, Abilio Soares Dibebaskan

- detikNews
Jumat, 05 Nov 2004 23:22 WIB
Jakarta - Akhirnya, mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Abilio dibebaskan dari hukumannya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pelanggaran HAM beratnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).Abilio Soares sendiri dibebaskan dan keluar dari pintu gerbang LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (5/11/2004) sekitar pukul 22. 20 WIB. Saat keluar Abilio didampingi kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon, OC. Kaligis, Eurico Guterres. Abilio sendiri dibeskan setelah Jaksa Penuntut Umum dan Direktur Penanganan HAM Kejaksaan Agung datang ke LP Cipinang.Kepada wartawan yang sejak siang menantikan pembebasannya, Abilio mengatakan, rasa syukurnya dan mengaku akan pulang kampung ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Abilio yang keluar dengan mengenakan pakaian jas abu-abu, kacamata dan topi."Syukurlah, setelah sekian bulan telah mengajukan PK dan mendapatkan hasil yang baik dari Mahkamah Agung," jelas Abilio.Abilio sendiri mengaku tidak akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, karena kasusnya dianggap telah selesai dengan adanya keputusan permohonan PKnya dari MA. "Tidak, saya kira ini sudah selesai. Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih dan saya akan kembali ke Timor Barat," jelasnya seraya mengatakan akan kembali ke kampungnya di Kupang, NTB sesuai catatan di KTPnya.Disinggung apakah dirinnya akan mengajukan ganti rugi kepada pemerintah, karena telah ditahan selama beberapa bulan? Abilio singkat mengatakan dirinya belum memikirkan ke arah itu. "Itu nanti akan dilihat dulu, jawabnya. Yang jelas saat ini dirinya akan pulang kampung setelah menyelesaikan segala sesuatunya, termasuk menyelesaikan masalah administrasi kepegawaianya sebagai PNS. Usai berbicara kepada waratwan, Abilio nampak menyalami para penasehat hukumnya sebelum meninggalkan LP Cipinang dengan menggunakan mobil Toyota Crown warna hitam bernopol B 8126 TX. Seperti diketahui, Kamis (4/11/2004) majelis hakim MA yang diketuai oleh Iskandar Kamil telah menilai bahwa Abilio tidak secara sah terbukti bersalah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan serangan meluas dan sistematis sebagaimana dakwaan sebelumnya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia di Timtim.Sebelumnya, tanggal 14 Agustus 2002 Pengadilan Ad Hoc HAM tingkat pertama mantan Gubernur Timtim ini telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi HAM Jakarta pada 13 Maret 2003. Abilio juga sempat mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak pada 1 April 2004. Dalam pengajuan PK-nya, Abilio menyertakan bukti baru (novum) berupa surat anggota DPR Timtim yang menyatakan dirinya tidak bersalah. Abilio sendiri masuk ke LP Cipinang pada 17 Juli 2004 sembari menunggu hasil pengajuan PKnya itu. (zal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads