Seorang guru di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), SZ, memilih menggugat suaminya MH karena mas kawin yang menjadi haknya tidak kunjung dilunasi hingga bercerai dengan suaminya.
"Pada waktu akad nikah, penggugat diberikan mahar oleh tergugat berupa tanah seluas 50 are sampai sekarang belum diberikan," gugat SZ dalam putusan Pengadilan Agama Selong, Lombok, yang didapat detikcom, Kamis (26/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas gugatan ini, mantan suami mengaku tidak tahu menahu soal mas kawin tersebut. Dia mengaku dijodohkan oleh orang tuanya dan soal mas kawin tersebut diurus oleh kedua orang tuanya. Menurut hukum adat setempat, mas kawin haruslah dirapatkan terlebih dahulu antar orang tua.
Setelah melalui persidangan, Pengadilan Agama Selong menilai mahar tidak jelas karena tak menunjuk jelas tapal batasnya. Suami lantas memberikan alternatif dengan mengganti mas kawin berupa 10 gram emas.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai mahar tersebut tidak termasuk mahar karena tidak spesifik. Selain itu, mahar juga tidak disepakati kedua belah pihak sesuai hukum adat setempat. Namun majelis hakim memberikan keadilan yaitu dengan menghukum mewajibkan suami mengganti mahar yang dibayar utang itu.
"Mengadili menyatakan mahar diganti dengan uang Rp 5 juta," putus Pengadilan Agama Selong dalam perkara nomor 196/Pdt.G/2005/PA.SEL
(asp/nrl)