Mas Kawin yang Dibayar Utang Tak Dilunasi, Istri Gugat Mantan Suami

Mas Kawin yang Dibayar Utang Tak Dilunasi, Istri Gugat Mantan Suami

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 15:01 WIB
Jakarta - Dalam ijab kabul sebuah pernikahan, adakalanya dibacakan mas kawin/mahar dari calon suami ke calon istri dibayar tunai atau utang. Nah, bagaimana jika ternyata mas kawin yang dibayar utang itu tak juga dilunasi?

Seorang guru di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), SZ, memilih menggugat suaminya MH karena mas kawin yang menjadi haknya tidak kunjung dilunasi hingga bercerai dengan suaminya.

"Pada waktu akad nikah, penggugat diberikan mahar oleh tergugat berupa tanah seluas 50 are sampai sekarang belum diberikan," gugat SZ dalam putusan Pengadilan Agama Selong, Lombok, yang didapat detikcom, Kamis (26/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahar tersebut diucapkan di depan para saksi dalam perkawinan pada Juli 2004. Selama masa perkawinan hingga bercerai pada Mei 2005, ternyata sang suami tidak kunjung membayar mas kawin tersebut.

Atas gugatan ini, mantan suami mengaku tidak tahu menahu soal mas kawin tersebut. Dia mengaku dijodohkan oleh orang tuanya dan soal mas kawin tersebut diurus oleh kedua orang tuanya. Menurut hukum adat setempat, mas kawin haruslah dirapatkan terlebih dahulu antar orang tua.

Setelah melalui persidangan, Pengadilan Agama Selong menilai mahar tidak jelas karena tak menunjuk jelas tapal batasnya. Suami lantas memberikan alternatif dengan mengganti mas kawin berupa 10 gram emas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai mahar tersebut tidak termasuk mahar karena tidak spesifik. Selain itu, mahar juga tidak disepakati kedua belah pihak sesuai hukum adat setempat. Namun majelis hakim memberikan keadilan yaitu dengan menghukum mewajibkan suami mengganti mahar yang dibayar utang itu.

"Mengadili menyatakan mahar diganti dengan uang Rp 5 juta," putus Pengadilan Agama Selong dalam perkara nomor 196/Pdt.G/2005/PA.SEL

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads