Kasus Herlina, RI Belum Minta Pengampunan dari Malaysia
Jumat, 05 Nov 2004 22:25 WIB
Jakarta - Pemerintah RI menilai, untuk sementara belum meminta pengampunan kepada pemerintah Malaysia bagi Herlina, TKI yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Kuala Lumpur. Hal tersebut, karena proses hukuman kasus pembunuhan yang dilakukan Herlina kepada majikannya belum tuntas. Kepada wartawan, Menlu Hasan Wirajuda di kantornya, Jl. Pejambon, Jakarta, Jumat (5/11/2004) menjelaskan bahwa proses hukum kasus Herlina belum tuntas. Vonis mati melalui tiang gantungan tersebut merupakan putusan pengadilan di tingkat pengadilan pertama. Menurut Hasan, masih terbuka peluang untuk meringankan hukuman melalui proses banding. Apabila hasilnya kelak kurang memuaskan dapat dilanjutkan ke tingkat kasasi. Dan saat ini Dr. Vijay, pengacara lokal yang ditunjuk Pemerintah RI untuk membela Herlina telah menyatakan banding atas vonis itu. βKita teruskan saja dulu proses hukumnya. Ini perkara pidana biasa. Setelah menjalani banding dan kasasi, baru kita kita mintakan pengampunannya,β jelas Hasan. Meski memutuskan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Pemerintah RI sendiri ternyata mulai merintis jalan untuk memintakan pengampunan sebagai antisipasi atas segala kemungkinan terburuk. Menakertrans Fahmi Idris yang tengah berada di Malaysia untuk memantau pemulangan TKI ilegal, secara khusus telah membicarakan penanganan kasus Herlina dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia.Pasalnya, selama 5 kali persidangan yang berjalan sejak September lalu, tidak satupun saksi yang diajukan oleh pihak penuntut. Sedangkan argument Herlina bahwa pembunuhan terhadap majikannya merupakan upaya membela diri, tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Di dalam persidangan yang berlangsung tanpa saksi itu, Herlina mengaku semula hanya ingin memukul pingsan majikannya, Ny. Soon Lay Cuan. Tujuannya adalah mengambil kunci rumah untuk melarikan diri. Niat itu timbul, karena Herlina merasa terhina dengan pukulan yang sering diterimanya dari si majikan.
(zal/)