"Mengenai topeng monyet ini juga sebenarnya akan kami tindak, tetapi kan kita perlu sosialisasikan dulu kepada masyarakat. Terutama masyarakat pedesaan yang menganggapnya sebagai hiburan," ujar Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).
Masyarakat kota dianggap telah lebih mengerti mengenai larangan mengeksploitasi hewan. Hal ini seiring dengan perubahan kultur sosial masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai penindakan, Kemenhut akan menggandeng kepolisian dan tokoh masyarakat. Hal ini karena Kemenhut tidak punya kewenangan hingga ke pemukiman masyarakat.
"Jadi nanti kalau menemukan pelanggaran (eksploitasi satwa), laporkan! Bisa ke polisi setempat, bisa juga ke tokoh masyarakat karena itu wilayah mereka. Kementerian Kehutanan berwenang jika pelanggaran terjadi pada kawasan hutan konservasi atau taman nasional," tuturnya.
(bpn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini