"Minggu lalu karena jadwal aktivitas saya terlalu padat dan hampir tidak bisa ditinggalkan, jadi saya sudah kirim surat Insya Allah setelah tanggal 23 saya sudah bisa dihadirkan," kata Anis saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/9/2013).
Anis yang mengenakan kemeja ungu lengan panjang ini juga bicara soal sejumlah fakta yang terungkap di sidang tentang dirinya. Termasuk tentang fotokopi sertifikat tanah yang ditemukan di tas Fathanah saat penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan sertifikat yang dikasih. Itu fotokopi," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Anis juga membantah terkait proyek kopi dengan pengusaha Yudi Setiawan. "Masalah itu saya tidak tahu sama sekali," tegasnya.
Anis datang terlambat ke pengadilan Tipikor. Dia langsung disumpah dan bergabung dengan tujuh saksi lainnya.
(fdn/mad)