"Sebagai warga negara yang baik, saya siap beri keterangan," kata Ayu saat tiba di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/9/2013), sekitar pukul 11.25 WIB.
Ayu datang mengenakan blazer warna biru dan pahsmina yang melingkar di kepalanya dan langsung disumpah oleh majelis hakim. Dia datang terlambat dibandingkan lima saksi lainnya. Sidang sudah dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian uang dilakukan di Restoran Arab Tahrir Jakarta Pusat. Sedangkan sebesar US$ 1.000 di Ratu Plaza Jakarta Selatan.
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan USD 89,321.
Sebelumnya, Ayu juga sudah dipanggil namun tak hadir.
(fdn/mad)