Dalam data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sempat beredar, nama Yulia dan Evi memang termasuk dari 45 wanita penerima duit Fathanah.
Yulia tercatat pernah mendapat transfer via rekening Mandiri sebesar Rp 110 juta pada rentang waktu 1 Januari sampai 1 Februari 2013. Dia juga pernah menerima kiriman kedua sebesar Rp 170 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Evi pernah menerima duit sebesar Rp 525 dan Rp 600 juta lewat bank Mandiri dalam rentang waktu 1 Januari-1 Februari 2013.
Selain dua wanita tersebut, ada lima saksi lain yang dipanggil, yakni Anis matta, Nur Hasan (sopir Fathanah), Andi Pakurimba Sose, Andi Reiza Akbar Sose dan Henri Sutiyo. Ayu Azhari dan Sefti Sanustika juga dipanggil.
Sidang sudah dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, Kamis (26/9/2013).
(fdn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini