Selain Anis Matta, delapan saksi yang dijadwalkan bersaksi adalah Ayu Azhari, Sefti Sanustika ,Yuli Puspita Sari, Evi Anggraini, Nur Hasan (sopir fathanah), Andi Pakurimba Sose, Andi Reiza Akbar Sose dan Henri Sutiyo.
Dari keterangan jaksa KPK, Rini Triningsih, hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (26/9/2013) saksi yang sudah datang ke Pengadilan Tipikor adalah Nur Hasan, Yulia, Evi, Andi Pakurimba dan Andi Reiza Sose.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan anggaran Rp 175 miliar, Fathanah meminta ada uang muka sebesar 1 persen dari anggaran. "Yudi Setiawan setuju untuk mengambil proyek tersebut," kata Feri.
Fathanah kemudian menelepon Luthfi, lantas HP miliknya diserahkan kepada Yudi. Di situ Luthfi menjanjikan Yudi untuk bisa segera berkomunikasi dengan Anis Matta. Namun dalam uraiannya, jaksa tidak merinci kenapa Luthfi menjanjikan Yudi bisa berkomunikasi dengan Anis.
Sebelumnya, Anis tak hadir bersaksi karena sedang mengurusi partai. Hakim pun geram dengan alasan ini. Jaksa diminta lebih menggunakan kekuatannya untuk menghadirkan saksi.
(fdn/mad)