Tujuh saksi lainnya yaitu Yuli Puspita Sari, Evi Anggraini, Anis matta, Nur Hasan (sopir fathanah), Andi Pakurimba Sose, Andi Reiza Akbar Sose dan Henri Sutiyo.
Hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (26/9/2013) saksi yang sudah datang ke Pengadilan Tipikor adalah Nur Hasan, Yulia, Evi, Andi Pakurimba dan Andi Reiza Sose.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian uang dilakukan di Restoran Arab Tahrir Jakarta Pusat. Sedangkan sebesar US$ 1.000 di Ratu Plaza Jakarta Selatan.
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan USD 89,321.
(fdn/rmd)