Ayu Azhari dan Sefti Sanustika Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Fathanah

Ayu Azhari dan Sefti Sanustika Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Fathanah

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 10:17 WIB
Sefti Sanustika
Jakarta - Jaksa penuntut umum menjadwalkan mendengarkan keterangan 9 saksi dalam sidang lanjutan perkara pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah. 2 Saksi yang dipanggil yakni Ayu Azhari dan Sefti Sanustika.

Tujuh saksi lainnya yaitu Yuli Puspita Sari, Evi Anggraini, Anis matta, Nur Hasan (sopir fathanah), Andi Pakurimba Sose, Andi Reiza Akbar Sose dan Henri Sutiyo.

Hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (26/9/2013) saksi yang sudah datang ke Pengadilan Tipikor adalah Nur Hasan, Yulia, Evi, Andi Pakurimba dan Andi Reiza Sose.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah pada bulan November 2012 memberikan uang tunai kepada Khadijah Azhari alias Ayu Azhari sebesar US$ 800.

Pemberian uang dilakukan di Restoran Arab Tahrir Jakarta Pusat. Sedangkan sebesar US$ 1.000 di Ratu Plaza Jakarta Selatan.

Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan USD 89,321.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads