"Hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) memutasi Chaidir sebagai Wakil Ketua PT Banda Aceh menjadi Wakil Ketua PT Tanjungkarang," lansir website MA, Kamis (26/9/2013). Rapim itu digelar pada Rabu (25/9) kemarin.
Dalam catatan detikcom, MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim karena menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Ayin merupakan terpidana korupsi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar. Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim.
Namun Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada 29 November 2012 mempromosikan Chaidir dari hakim tinggi PT Jakarta menjadi Waka PT Banda Aceh. Belum setahun duduk di kursi empuk PT Aceh, kini dia diboyong MA ke Lampung.
(asp/fjr)