Set Meja Makan dan Mulusnya Pembahasan Anggaran Hambalang di Banggar

Set Meja Makan dan Mulusnya Pembahasan Anggaran Hambalang di Banggar

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 08:11 WIB
Jakarta - KPK tidak sembarangan dalam mengangkut dua set meja makan dari rumah politikus PDIP Olly Dondokambey. Barang tersebut terkait dengan rangkaian besar proses penggiringan proyek dan pembahasan anggaran di Hambalang.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dua set meja makan tersebut berasal dari mantan Kepala Divisi Operasional Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Yang bisa saya sampaikan, penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah Olly terkait dengan penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka TBM," ujar Jubir KPK Johan Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabarnya dia berbicara blak-blakan kepada penyidik mengenai uang yang digelontorkan untuk mendapatkan proyek tersebut. Di antaranya untuk pimpinan Banggar, dalam hal ini adalah Olly Dondokambey.

Proses pembahasan anggaran pembangunan bangunan kompleks Hambalang pun berjalan mulus. Padahal nilai anggaran proyek ini meningkat drastis dari proposal awal. Proyek ini pada 2009, anggaran yang diajukan hanya Rp 125 miliar. Sampai 2011, Kemenpora mengajukan dengan angka yang jauh meningkat yakni Rp 1,2 triliun untuk bangunan dan Rp 1,3 untuk peralatan di dalamnya.

Pihak Adhi Karya diduga ikut mengawal pembahasan anggaran nantinya jika sudah terealisasi, proyek bisa mereka dapatkan. Dan perusahaan plat merah ini memang memenangkan proyek dengan total anggaran Rp 1,5 triliun tersebut.

Terkait dugaan pemberian ini, Olly membantah mentah-mentah. Bendahara PDIP itu telah menyatakan tidak ada dana dari proyek Hambalang yang mengalir ke anggota Banggar. Terlebih lagi jika tuduhan itu mengarah kepada dirinya.

"Nggak ada lah, nggak bener itu," jawab Olly ketika ditanya ada tidaknya uang hambalang yang diterimanya usai pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Sedangkan pihak Teuku Bagus tidak merespon ketika dikonfirmasi. Pengacaranya, Haryo Budi, tidak mengangkat panggilan yang ditujukan kepada nomor ponselnya.

Ada pun terkait kasus ini, Teuku Bagus telah menyatakan dia membuat beberapa kesalahan. Dia mengakui Adhi Karya menggelontorkan Rp 80 miliar untuk memuluskan upaya agar bisa memenangi tender Hambalang.

"Sudah, sudah Rp 80 miliar. Mungkin saya ada beberapa kesalahan, mungkin nanti dalam persidangan akan terungkap ada satu dua kekhilafan. Kita tunggu di persidangan nanti siapa yang berperan sebagai apa," ujar Teuku Bagus.

(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads