Selain Darni, jaksa juga menahan sejumlah pejabat tinggi Unsyiah yakni mantan Dekan FKIP, Prof. DR. Yusuf Aziz dan kepala keuangan Program Guru Daerah Tertinggal (Gurdacil) Muchlis. Penahanan terhadap ketiga pejabat tinggi Unsyiah itu dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum Banda Aceh pada Selasa (24/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Pidum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan, penahanan itu dilakukan sudah sesuai dengan KUHAP, yakni untuk mempermudah dan mempelancar proses sidang yakni agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak mempengaruhi saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana umum beasiswa Unsyiah mulai diselidiki Kejati Aceh pertengahan tahun 2012. Ada tiga item program yang dibiayai dengan dana bantuan Pemerintah Aceh tersebut, yakni dana beasiswa jalur pengembangan daerah (JPD), bantuan program pendidikan Gurdacil 2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata 1.
"Total pagu anggaran dana bantuan yang digunakan untuk tiga program tersebut senilai Rp 17,6 miliar. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat tindak korupsi dari kasus ini mencapai Rp 3.618.623.500," sebutnya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nvc/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini