Ketiga raperda tersebut antara lain perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada PT MRT Jakarta, dan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang PMP pada PT Jakarta Propertindo.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, persetujuan pemberian PMP tersebut diberikan karena melihat kepentingan kedua BUMD tersebut. Karena keduanya, lanjut Triwisaksana, memang membutuhkan suntikan modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jokowi menyambut baik putusan ini. Artinya, proyek MRT bisa segera dipercepat.
"Ini bagus sekali, artinya MRT bisa langsung bergerak, karena sudah jelas. Perubahan permodalan sudah disetujui dan lain-lain sudah disetujui, tinggal lapangannya. Segera dilaksanakan. Segera keruk, masuk ke dalam, selesaikan," ujar Jokowi.
Jokowi pun menegaskan ke pihak MRT agar segera melakukan penggalian pada bulan Oktober. "Awal Oktober sudah gali ke bawah, ngebor ke bawah, saya berikan target harus sudah bisa ngebor," katanya.
(jor/nvc)











































