Dua Residivis Pencurian di Wilayah Tambora Ditangkap

Dua Residivis Pencurian di Wilayah Tambora Ditangkap

Septiana Ledysia - detikNews
Rabu, 25 Sep 2013 19:16 WIB
Jakarta - Polsek Tambora berhasil menangkap dua orang residivis kasus pencurian di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Keduanya kembali mencuri sepeda motor dan 50 lusin kaos bola di sebuah rumah milik Chandra di Jalan Angke Jaya XII No 52 RT 4 RW 4, Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Dedi Tabrani mengatakan kedua pelaku bernama Supriyatna dan Suherman. Untuk Suherman merupakan residivis pencurian motor, sedangkan Supriyatna residivis pencurian konveksi.

Mereka berdua beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan sepeda motor bebek pada Senin (9/9) dini hari, beranjak ke rumah korban yang diincarnya. "Sampai di rumah korban, Supriyatna dan Kemet langsung membobol rumah pintu rumah korban dengan menggunakan kunci leter T. Sementara Suherman mengawasi keadaan di luar," kata Dedi di Polsek Tambora, Rabu (25/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan, setelah menggasak motor, kedua pelaku langsung menggasak 50 lusin kaos bola dan sebuah sepeda motor bebek milik korban.

"Namun, aksi ketiga pelaku tercium aparat kepolisian. Lantaran aksi ketiganya terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korbannya. Usai mendapat identitas pelaku dari rekaman CCTV tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap ketiganya," jelasnya.

Dedi mengatakan, Suherman dibekuk aparat kepolisian pada 22 September 2013 di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat sekitar pukul 21.00 WIB. Tak lama menciduk Suherman, pelaku lainnya yaitu Supriyatna juga diringkus petugas tak jauh dari tempat ditangkapnya Suherman.

"Untuk pelaku Kemet masih kita cari," jelas Dedi.

Kini keduanya harus meringkuk di tahanan Polsek Tambora dan terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.

(spt/nvc)


Berita Terkait