"Seandainya ada yang terbukti melakukan penyimpangan harus diberikan sanksi," kata M Nuh dalam jumpa pers di kantornya di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Kemendikbud, kata Nuh, diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK. Kementerian akan mengecek satu per satu penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan internal dilakukan agar potensi kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit BPK dapat tertangani.
"Angka-angka kan potensi atau dugaan kerugian negara. Jadi itu belum terjadi sesungguhnya tapi punya potensi dan terjadi kalau tidak ditindaklanjuti," jelas Nuh.
Dalam temuan BPK, penyimpangan anggaran UN tahun 2012 dan 2013 berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 14 miliar. Penyimpangan terjadi dalam proses lelang pencetakan dan distribusi bahan UN.
BPK juga menemukan potensi kerugian negara yang berasal dari tumpang tindih anggaran juga kegiatan pendataan sekolah pada tahun 2010 hingga 2011 yang diduga kegiatan fiktif dan mark up.
Dari temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Kemendikbud RI agar Badan Standard Nasional Pendidikan (BNSP) diperiksa kinerjanya. BSNP sebagai pelaksana penyelenggaraan UN dianggap tidak efisien sehingga dapat merugikan keuangan negara.
(fdn/nwk)










































