"Kami periksa rekaman CCTV miliki tetangga korban dan kami samakan ciri-ciri pelaku yang terekam dan aslinya. Pelaku pun akhirnya mengaku setelah sebelumnya berkelit," kata Kompol Deddy Tabrani kepada wartawan di Polsek Tambora, Rabu (25/9/2013).
Menurut Deddy, awal mula kejadian ketika para pekerja konveksi nonton bareng pertandingan bola Indonesia vs Vietnam pada Minggu (22/9) di rumah korban dan tiba-tiba pelaku izin pulang duluan. Namun, kata Deddy, pelaku malah menurunkan kilometer listrik yang akibatnya seluruh rumah tersebut menjadi gelap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, menurut pengakuan korban yang merupakan bosnya, pelaku kembali masuk kerja seperti biasa. "Kami tangkap Endang di rumah majikannya," imbuh Deddy.
Sementara itu, pelaku Endang membantah jika dirinya disebut pencuri kendaraan bermotor milik majikannya. Menurutnya, dirinya hanya meminjam motor majikannya untuk pulang ke rumah orang tuanya yang berada di Malimping, Banten.
"Saya disuruh pulang sama orang tua saya. Memang saya nggak bilang sama majikan kalau menggunakan motornya, tapi saya benar sama sekali tidak berniat mencurinya," jelas pria yang sudah mengabdi selama dua tahun di perusahaan konveksi milik Maya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan secara simbolis polisi telah mengembalikan motor korban yang telah diambil pelaku di Polsek Tambora.
(spt/rmd)