Seperti yang tampak di depan Jalan Kramat Raya, tepatnya di depan Mapolres Jakarta Pusat, hingga Gedung Komisi Yudisial. Sepanjang sekitar 200 meter badan jalan ini digunakan sebagai tempat parkir liar. Bahkan banyak mobil polisi yang terparkir di ruas jalan tersebut.
"Dilema saya untuk nindak di sana, jajaran jalan di depan KY hingga Polres Jakpus," kata Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu Polres punya. Kalaupun saya nindak, dia juga yang nindak, kita juga nindaknya agak mikir-mikir, tapi saya pernah negor, tapi nanti kita juga koordinasi lagi dengan pihaknya," ungkapnya.β¨
Ia mengatakan, seharusnya, sesuai aturan perundang-undangan, siapapun tidak diperkenankan parkir di badan jalan maupun trotoar. Selama ini pihaknya juga mengaku selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan aturan tersebut.
"Karena sejatinya untuk menerapkan patuh pada UU lalu lintas adalah tugas kita bersama" katanya.
Sementara di lokasi lain, hari ini pihaknya telah menindak ratusan kendaraan yang diparkir liar. Kendaraan tersebut digembeskan bannya dan dicabut pentilnya. Penindakan tersebut telah dilakukan di wilayah kebon kacang dan Jalan Diponegoro.
"Jumlah hari ini ada 141 kendaraan yang di cabut pentilnya dan diderek," pungkasnya.
(kff/gah)