Heri ditangkap tim buser Polres Aceh Tengah sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (25/9/2013). Saat itu, ia baru saja keluar dari asrama polisi di Desa Kuteni Reuje, Kecamatan Laut Tawar. Sebelumnya, polisi mengintai gerak Heri.
"Ditemukan 1 pucuk senpi pistol jenis FN beserta 7 butir peluru," kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Artanto saat dikonfirmasi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dilakukan pengembangan terhadap kepemilikan senpi itu. Termaasuk dari siapa tersangka mendapatkan senpi itu," jelasnya.
Heri dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Ia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
(try/try)