Kejadian tersebut terjadi di rumah pendeta Djoice Dagali, Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat pada 25 Januari 2011 malam. Saat itu dia tengah mengadakan sosialisasi kandidat calon bupati Halmahera Tengah kepada tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan itu, Yoksan mengeluarkan kata-kata provokatif dan menghasut. Perkataan itu ditujukan kepada bupati yang tengah menjabat Alyasin Ali dan istrinya Muttiara T Yasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 11 Juli 2013 Pengadilan Negeri (PN) Soasio menjatuhkan vonis 6 bulan penjara karena Yoksan telah melakukan pidana penghinaan. Atas vonis ini, Yoksan banding tetap tidak membuahkan hasil berarti.
"Mengadili, memperbaiki amarnya menjadi terdakwa Yoksan melakukan tindak pidana pencemaran," putus majelis banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Rabu (25/9/2013).
Vonis yang diadili oleh I Wayan Supartha, Agoeng Rahardho dan Sjamtri Endi. Ketiganya berpendapat yang dipermasalahkan bukan masalah kehadiran Yoksan untuk kunjungan kerja atau sosialisasi. Tapi yang dipermasalahkan adalah kata-kata Terdakwa yang mengatakan sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan yang disampaikan dalam pertemuan itu.
"Yang disampaikan pada pertemuan itu tidak bisa dikatakan masih berada dalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai anggota DPRD tapi kata-kata terdakwa sudah mencemarkan nama baik Bupati Halmahera Tengah," putusnya.
Menurut majelis banding, seharusnya Yoksan menyampaikan apa yang diketahuinya lewat jalur hukum.
"Menjatuhkan pidana 6 bulan penjara," ucap majelis yang diputus pada Selasa(24/9) kemarin.
(asp/try)