"Mana sih perda Jakarta yang ada sanksinya? Kita mau tegakkan aturannya, kerjasama dengan Polri dan pengadilan," ujar Ahok di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Ada pun perda yang memberikan sanksi hanya dikategorikan tindak pidana ringan atau denda yang ringan. Sehingga Ahok ingin mencari cara agar pelanggar bisa dikenakan sanksi maksimal untuk efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, tidak ada peraturan yang dihormati membuat masyarakat menjadi tidak teratur. Sehingga ia berencana untuk konsultasi kepada pihak kepolisian.
"Makanya saya minta tolong polisi," ujar Ahok disusul tawanya.
(vid/lh)