Kejagung & Mabes Polri Perdalam Delik Korupsi Kasus PT KBC
Jumat, 05 Nov 2004 17:11 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri menggelar ekspose atau gelar perkara kasus dugaan mark up PT Karaha Bodas Company (KBC). Hasil ekspose menyatakan, kasus mark up yang merugikan negara US$ 19 juta itu akan diperdalam unsur delik pidana korupsinya.Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, RJ Soehandojo kepada wartawan di kantornya di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2004) sore.Menurut Soehandojo, ekspose kasus mark up PT KBC dilakukan oleh Kejagung dan Mabes Polri kemarin. "Ada dua rekomendasi. Pertama, agar dilengkapi unsur melawan hukum dan unsur tindak pidana korupsinya," tukas Soehandojo.Kedua, solusi soal tidak pernah hadirnya di persidangan tersangka Dirut PT KBC, Robert D MC Cutchen terpaksa dilakukan persidangan inabsentia. Dalam kasus ini selain Robert, Mabes Polri juga telah menetapkan Direktur Panas Bumi PT Pertamina, Supriyanto dan Staf Divisi Panas Bumi PT Pertamina, Syafei Sulaiman sebagai tersangka.Soehandojo mengatakan, kasus korupsi PT KBC muncul, ketika adanya laporan dari BPKP yang menyatakan ada dugaan mark up dalam proyek tersebut. Ada indikasi terjadi mark up US$ 19 juta dari total investasi yang disetujui sebesar US$ 111 juta untuk PT KBC. Dia juga mengungkapkan, kasus ini adalah perkara yang menarik perhatian masyarakat namun pembuktiannya cukup sulit. "Saat ini proyek listrik panas bumi ini, sudah dihentikan," ungkapnya.
(mar/)











































