KPK: Peserta Konvensi PD yang Pejabat Negara Wajib Lapor Sumbangan

KPK: Peserta Konvensi PD yang Pejabat Negara Wajib Lapor Sumbangan

- detikNews
Rabu, 25 Sep 2013 12:13 WIB
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad menegaskan pejabat negara yang mengikuti konvensi capres Partai Demokrat harus melaporkan penerimaan sumbangan ke komisinya.

"Kalau peserta konvensi penyelenggara negara harus berhati-hati menerima sumbangan karena ada aturan-aturan yang mengatur. Dia harus melapor ke KPK," kata Abraham Samad ditanya wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jaksel, Rabu (25/9/2013).

Pelaporan sumbangan terkait perebutan kursi bakal capres ini, nantinya akan diverifikasi tim KPK. Selanjutnya KPK akan menentukan status sumbangan yang diterima tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menentukan apakah sumbangan itu diperbolehkan atau tidak," ujarnya.

Konvensi capres Demokrat diikuti sejumlah kalangan mulai dari pengusaha dan pejabat negara. Dua menteri di KIB II, Gita Wirjawan dan Dahlan Iskan ikut dalam konvensi ini. Ada juga anggota BPK Ali Masykur Musa.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads