Polri Temukan Rekening Rp 108 M Terkait Pembobolan BNI
Jumat, 05 Nov 2004 16:57 WIB
Jakarta -
Polri menemukan sebuah rekening di luar negeri yang diduga merupakan rekening kejahatan pencucian uang terkait pembobolan BNI Kebayoran Baru Rp 1,7 triliun. Rekening itu jumlahnya sekitar US$ 12 juta, selevel Rp 108,7 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) akan menelusuri apakah dana tersebut legal atau tidak. Bila ilegal, maka Polri akan minta bantuan Deplu dan Depkum agar dana tersebut dikembalikan ke Indonesia.Demikian penjelasan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suyitno Landung saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan upaya pengembalian kerugian negara yang disebabkan pembobolan bank plat merah itu. Suyitno menyatakan hal itu pada wartawan di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jaksel, Jumat (5/11/2004).Selain rekening itu, pihaknya juga sudah memblokir 145-146 rekening di dalam negeri berkaitan dengan pengucuran dana dari BNI. Namun jumlah duitnya rata-rata cuma seuprit. Suyitno menolak menyebut berapa nominalnya.Secara terpisah, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menyatakan, pihaknya telah menerima informasi PPATK berkaitan dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk di antaranya dalam kasus BNI."Apa pun kasusnya, saya, kabareskrim bersama PPATK akan duduk bersama untuk menjelaskan berapa kasus temuan yang diduga dan bagaimana tindak lanjut kepolisian," kata Da'i.Da'i juga menjelaskan adanya modus dalam penggunaan rekening-rekening tersebut yang tidak wajar. Misalnya rekening baru dibuka, langsung ditarik. Setelah ditelusuri karena tidak wajar, banyak dokumen identitas yang fiktif.Sementara, Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Chairuddin menyatakan, terhitung 22 September 2004, Polri sudah menerima informasi dari PPATK adanya 147 transaksi yang mencurigakan. Dari 147 transaksi itu, 111 transaksi tengah diproses, 36 di antaranya dianggap selesai. Sebanyak 28 dari 36 transaksi itu sudah dilimpahkan ke JPU.
(nrl/)










































