Pemukulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2011 di area Lobi Luar Terminal 1C kedatangan Bandara Soekarno Hatta. Saat itu Hendry baru saja tiba dari Tanjung Pandan dengan menumpang Batavia Air.
"Saat akan mengambil koper di conveyor, ada satu koper yang hilang. Kemudian Hendry menghubungi bagian Lost and Found Batavia Air untuk melaporkan koper saya yang hilang," tulis surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Herry harusnya meminta maaf kepada saya, namun Herry tidak mau karena menurutnya kejadian tersebut bukan salah dia," kata Hendry.
Saat itulah Hendry naik pitam dan melayangkan bogem mentah ke muka Herry. Akibatnya, Herry mengalami luka pada kelopak mata kanan atas dan bawah terdapat pembengkakan disertai memar pada kelopak mata sebelah bawah.
Akibat menganiaya Herry, Hendry harus menjadi tahanan kota. Pada 19 September 2012, JPU menuntut Hendry selama 4 bulan penjara. Tuntutan ini tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim. Sebab pada 23 Januari 2013 Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman percobaan.
Selama 8 bulan ke depan, Hendry tidak perlu menjalani penjara apabila tidak mengulangi lagi. Jika mengulangi lagi maka langsung dipenjara 4 bulan tanpa proses hukum.
Tidak terima, Hendry mengajukan banding ke PT Banten namun ditolak.
"Sistem pemidanaan yang telah dijatuhkan sudah tepat karena setimpal dengan kesalahan Hendry serta memenuhi rasa keadilan, oleh karena itu harus dikuatkan, " putus ketua majelis banding Tewa Madon.
(rna/asp)