DPR Masih Kisruh, DPD 'Berhasil' Panggil 3 Menteri
Jumat, 05 Nov 2004 16:31 WIB
Jakarta - Berbeda dengan saudara tuanya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tampak lancar-lancar saja aktivitasnya. Di saat DPR masih sibuk menyelesaikan kisruh, sementara DPD sudah 'berhasil' memanggil tiga menteri. Mendagri M. Ma'ruf menjadi menteri ketiga yang dipanggil oleh DPD, Jumat (5/11/2004). Sebelumnya, DPD sudah memanggil dua menteri lainnya, yaitu Menteri PPN/Ketua Bappenas Sri Mulyani dan Menteri Keuangan Yusuf Anwar. Sementara DPR belum memanggil para menteri. Gapoksi (Gabungan Kelompok Fraksi) yang dibentuk Koalisi Kerakyatan belum mengagendakan pemanggilan menteri. Mereka lebih senang memanggil LSM atau melakukan kunjungan-kunjungan. Sementara komisi-komisi DPR, selain juga melakukan kunjungan-kunjungan, juga sudah mengagendakan rapat kerja dengan sejumlah menteri. Namun, sampai sekarang belum ada menter yang dipanggil. Yang agak maju, adalah Komisi I DPR karena sudah melayangkan surat kepada KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu sebagai calon panglima TNI untuk dites. Namun, Ryamizard tidak hadir. Sementara itu, sampai sekarang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar menterinya tidak mendatangi undangan DPR sampai kisruh di DPR bisa diselesaikan. DPD Menyoal UU 32/2004 Saat dipanggil DPD, Mendagri M. Ma'ruf memberikan paparan mengenai otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Mendagri menjanjikan akan melakukan konsultasi dengan DPD terkait amandemen UU 32/2004 mengenai Pemerintah Daerah (Pemda). "Bagaimana pun kita konsultasikan dengan DPD mengenai amandemen UU 32 /2004. Permasalahan apa yang ada di UU itu. Banyak usulan-usulan dari DPD yang logic, sehingga perlu didiskusikan lebih dalam. Bayangkan saja, UU ini baru diundangkan 15 Oktober lalu," kata dia. Menurut Ma'ruf, UU ini akan tetap diimplementasikan terlebih dulu, dan tidak bisa langsung diamandemen. "Tetapi, sambil jalan kita lakukan. Evaluasi maksudnya secara gradual, secara bertahap dan bertingkat. Sekarang kita sedang menyusun Pilkada langsung. Dengan ada masukan ini, juga kita lakukan evaluasi. Permasalahan yang ada di Pilkada yaitu, adanya calon dari luar partai politik (parpol)," kata dia.Sementara itu, Wakil Ketua DPD Laode Ida mengucapka terima kasih atas pernyataan mendagri yang akan merevisi UU 32/2004 itu secara gradual.
(asy/)











































