Berkas Korupsi Eks Walikota Padang Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Korupsi Eks Walikota Padang Diserahkan ke Pengadilan

- detikNews
Jumat, 05 Nov 2004 16:27 WIB
Padang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Walikota Padang Zuiyen Rais ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jl. Khatib Sulaiman, Jumat (5/11/2004). Berkas diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Muharnis dan diterima oleh Ketua PN Padang Bustami Nusyirwan.Dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Ketua PN Padang Bustami Nusyirwan mengatakan, pihaknya akan sesegera mungkin memroses berkas perkara tersebut. Ia berjanji, paling cepat sehabis lebaran nanti sidang akan segera digelar."Kita akan pelajari dulu berkasnya. Setelah itu, kita akan tetapkan majelis yang akan menangani perkara dan melakukan pemanggilan saksi," ujar Bustami.Ditanya mengenai status Zuiyen Rais sebagai tahanan kota, Bustami menjawab, untuk sementara pihaknya belum akan mengubah status tersebut. "Kita lihat saja perkembangannya. Namun, ada tiga kemungkinan terhadap status Zuiyen tersebut, yakni tetap sebagai tahanan kota, mendapat penangguhan penahanan, atau ditahan dengan alasan tertentu," paparnya.Zuiyen Rais diduga telah ikut menilap uang rakyat bersama-sama dengan anggota DPRD Kota Padang periode 1999-2004 dengan jumlah total Rp 10,4 miliar lebih. Sejauh ini, nyaris seluruh mantan wakil rakyat tersebut sudah menjalani proses peradilan di PN Padang dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp. 100 juta karena didakwa telah menyimpang dari ketentuan PP No. 110/ 2000 dan PP No. 105/ 2000 dalam penyusunan APBD Kota Padang 2001 2002. (nrl/)


Berita Terkait