Selamat! Usai Dilantik, 4 Hakim Agung Baru Langsung Tancap Gas

Selamat! Usai Dilantik, 4 Hakim Agung Baru Langsung Tancap Gas

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 19:01 WIB
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - DPR memilih 4 hakim agung baru lewat fit and proper test yang berjalan dramatis. Mahkamah Agung (MA) mengaku menerima hasil tersebut dengan tangan terbuka lebar, apalagi keempatnya hakim karier puluhan tahun.

"Selamat buat keempatnya. Kita bersyukur mendapatkan 4 hakim agung baru," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/9/2013) malam.

Empat nama yang mendapat suara terbanyak dari Komisi III DPR terpilih sebagai hakim agung. Hasilnya Zahrul Rabain, Eddy Army, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Sumardijatmo terpilih sebagai hakim agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka semua hakim karier jadi setelah dilantik langsung bisa tancap gas, langsung bisa pegang kemudi. Tidak perlu sosialisasi dulu dan langsung bisa mengadili," ujar Ridwan.

Nama Sumardjiatmo sempat populer saat mengadili Sumanto yang beberapa tahun lalu menggegerkan masyarakat karena mencuri mayat dan memakannya. Sumardijatmo sempat mengikuti seleksi calon hakim agung di 2012 tetapi kandas di DPR.

Adapun Zahrul pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Komisi Yudisial (KY) memiliki catatan terkait pesta pernikahan anak Zahrul yang tak dilaporkan ke KPK. Selain ditanya soal pesta pernikahan anaknya, Zahrul juga dipertanyakan soal status hakim anaknya. Apakah anaknya Zahrul masuk Korps Cakra sesuai prosedur atau lewat jalur KKN.

Hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Gorontalo ini juga mendapat pertanyaan sita eksekusi tanah milik Artalyta Suryani alias Ayin di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Eddy Army saat ini menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Saat dites wawancara di KY, menurut Eddy, kesalahan ketik putusan adalah kesalahan hakim sebagai majelis, bukan hanya kesalahan panitera. Kesalahan ketik putusan MA beberapa hari lalu menghiasi media massa. Seperti putusan kasus Yayasan Supersemar.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads