Kejaksaan Pertimbangkan Adili Maria Pauline Secara In Absentia
Jumat, 05 Nov 2004 16:12 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengadili Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI Rp 1,7 triliun secara in absentia. Sedangkan, berkas Adrian Waworuntu akan dilimpahkan Senin (8/11/2004) nanti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (5/11/2004). "Soal in absentia-nya (disidang tanpa kehadiran terdakwa-red) tengah dipertimbangkan. Berkasnya juga tengah disiapkan," kata Sudhono menjawab pertanyaan wartawan, soal rencana menyidangkan Maria Pauline secara in absentia.Pertimbangan disidang secara in absentia, kata Sudhono, mengingat status Maria yang masih menjadi warga negara asing. Dia juga menyatakan, saat ini pihak kepolisian dan kejaksaan masih terus mengupayakan agar Maria dapat ditangkap."Kita terus berusaha agar dia dapat ditangkap," kata Sudhono.Sementara mengenai pelimpahan tersangka Adrian Waworuntu, kata Sudhono, baru akan dilimpahkan pada Senin (8/11/2004) ke pengadilan. "Senin akan kita limpahkan ke PN Jakarta Selatan," katanya.Sudhono juga kembali menegaskan, pihaknya hingga kini masih mempelajari sejumlah kasus yang telah di SP3. "Masih kita evaluasi," katanya singkat sembari masuk ke dalam mobilnya.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































